Sabtu, 09 April 2011

USHUL FIQH IJTIHAD


BABI
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui
dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan
seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu
hukum agama.
Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah
mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang
masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di
zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.
2.RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah
yaitu:
1. Pengertian Ijtihad
2. Dasar ijtihad
3. Ruang lingkup ijtihad
4. Syarat mujtahid
5. Tingkatan para mujtahid

BABII
PEMBAHASAN
           IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa berasal dari kata:
berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya
upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu
Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh
untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang didasarkan suatu petunjuk
yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang
terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
2.Syarat Melakukan Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki
digunakannya ijtihad.
1.      Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (an-Nisaa:59)
2 . Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika
membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah
membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah
memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh
langit".
Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai
manfaat dan dihargai oleh rosulullah
    3. Mengetahui dengn baik bahasa arab dengan segala seginya sehingga memunkinkan mengetahui susunan kata (uslub) dan bahasa-bahasanya
    4. Mengetahui masalah ijma’ dan masalah yang ditetapkan hukumnya melalui ijma’karena di larang mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’
    5.mengetahui ilmu ushul fiqh,karena ilmu ini menjadi dasar ijma’
    6.mengetahui nasikh-mansuhk karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil mansukh
    7.mengetahui rahasia-rahasia syarak
    8.mempunyai niat yang suci dan benar
Syarat-syarat tersebut memerlukan mujtahid mutlaq untuk melakukan ijtihad di perlukan pemahaman terhadap ilmu pengetahuan secara umum dengan segala cabang nya

3.Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak
ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang
sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis
yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang
sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an,
hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan
waqhiyah
berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist
dapat ditempuh dengan berbagai cara :
a. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan
sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang
dapat menentukan hukum sendiri
b. Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan
menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf
qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1. Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi
untuk kelangsung hidup manusia.
2. Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam
hidupnya.
3. Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan
dan akal yang baik

4.Syarat Mujtahid
Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para ulama' menurut Dr. Yusuf
Qordhowi sebagai berikut:
 a.mujtahid fisy-syar’i
    adalah orang-orang yang berkemampun ‘mengijtihadkan seluruh masalah syariat yang hasilnya diikuti dan di jadikan pedoman oleh  orang-orang yang tak sanggup berijtihad
 b.mujtahid fill-masail
    adalah mujtahid yang mengarah ijtihad nya kepada masalah tertentu dari suatu mazhb  bukan kepada dssar pokok yang bersifat umum
 c.mujthid fill mazhab
    mujtahid yang hasil ijtihad nya tidak sampai membentuk mazhab tersendiri.akan tetapi mereka cukup mengikuti  salah seorang imam mazhab yang telah ada dengan beberapa perbedaan baik dalam masalah yang utamamaupun dalam masalah cabang
   d.mujtahid milqayyad
     adalah mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat ulama shalat dengan   mengethui sumber-sumber hukum
e.Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti
keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin
Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
   f. Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat
      sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana
yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-
      nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan Al-haditsdengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat.



BAB III
PENUTUP
1..KESIMPULAN
1. Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk mendapatkan
hukum dalam kitabullah dan sunah rosul
2. dasar ijtihad:
1. Firman Allah surat An nisa' :59
2. Firman Allah surat Al anfal: 1,41
3. Dan banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang
menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
4. Tingkatan mujtahid :
1. Mujtahid Mutlak
2. Mujtahid Muntasib
3. Mujtahid fil Madzhab
4. Mujtahid Tarjih
2.SARAN
   Hendaknya kita memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan
ijtihad seseorang mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan dari
   kitab dan sunnah.

Mujtahid Sebagai Standar Keilmuan
Islam sebagai agama dan ideologi merupakan sarana penghantar perjalanan manusia
kepada Allah. Dengan sarana yang pasti ini, memastikan manusia untuk tidak memilih
jalan lain atau berjalan di jalan yang salah. Sehingga manusia dengan sendirinya wajib
memastikan dirinya untuk berada di dalam Islam. Pemikiran ideal ini menjadi i'tiqad
muslimin. Dasarnya adalah dengan adanya Maksum maka i'tiqad dan idealnya Islam
dapat terjaga bersamanya.

DAFTAR PUSTAKA

Dadan Ramdani, Bahasa: Indonesia, Kategori: Karya Tulis Ilmiah, Makalah
Mata Kuliah Metodologi Studi Islam. Jumlah Halaman: 21, Format File: PDF,   
Publisher: