Jumat, 29 Oktober 2010

MASYARAKAT MADANI


PENDAHULUAN
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pembahasan
Masyarakat Madani

A.    Pengertian Masyarakat Madani
Beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengaji fenomena masyarakat madani ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajian pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan ruang dimana Individu dan perkumpualan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nila-nilai yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubunnga-hubungan yang menyangkutkewajiaban mereka terhadap negara. Oleh karenanya yang dimaksud masayarakat madani adalah sebuah ruabg yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini. Diexpreskan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individume pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh Rau ini menekakan pada adanya ruang hidup dalam masyarakat madani, yakni individulisme pasar (market) dan pluralisme.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung Joo dengan latar belakang kasus kore selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindangi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbesar dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dari independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan buadaya yang menjadi identitas dan soliderlitas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.Konsep yang dikemukakan oleh Han ini menekankan pada adanya ruang publik (publik spnere) serta mengandung 4 ciri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaanberserikat serta mandiri dari negara. Kedua adanya ruang publik yang memnaikan kebebasa bagi siapapun dalam mengartikulasokan isu-isu politik. Ketiga terdapatnya geraka-gerakan kemasyarakat yang berdasarkan pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat terdapat kelompok inti daiantaranya kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melekuka modernisai sosial ekonomi.
Ketiga definisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyuk juga dalam konteks korea selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secar mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negar yang merupakan satuan dasar dari (re) produksi dan maysarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik guna manyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan mereka menurut prinsip pluralisme dang pengelilaan yang mandiri.
Definisi ini menekakan pada adanya organisasi-organisasi kemasyarakat yang relatif memposisikan secar otonam dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi organisai-organisasi ini mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Berbagai batasan dalam memehami masyarakat madani di atas jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam mewujudakan masyarakat madani. Hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan aksentuasi dalam mensyaratkan idealisme masyrakat madani. Akan tetapi secara global dari ketiga batasan diatas dapat ditarik benang emas bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat . Adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di indonesia masyarakat madani mengalami penrjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat keawargaan, masyarakat warga dan civil society (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat madani, konsep ini merupakan menerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposiunm nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal 26 September 1995 di Jakarta, Konsep ini diajarkan oleh Anwar Ibrahim. Ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang neniliki perbedaan maju,
Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakata madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinspi moral yang menjamin keseimbangan antaram kebebasa perorangan dengan kestabilan masyarakat . masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif induvidu baik dan segi pemikiran , seni pelaksaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginkan individu menjadikan keterdugeran atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.
Paradima dengan pemilihan  tema masyarakat madani ini dilatar belakangi oleh konsep kota ilahi kota peradaban atau masyarakat kota. Di sisi lain makna masyarakat madani dilandasi oleh konsep Al-Mujtama al madani yang diperkenalkan oleh prof Naquib al-Attas seorang ahli sejarah dan peradaban islam dari malaysia dan salah seorang pendiri institute for islamic thoughtand civilization (STAC) yang secara dedinisi masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat beradap
Terjemahan makna masyarakat madani nin banyak diikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di indonesai seperti Nurcholish Madjid, m Dawan Raharjo, Azyamardi Azra dan sebagainya. Dan pada prinspnya konsep masyarakat yang mengedepankan tolerasi, demokrasi dan berkeadaban serta mengharga akan adanya pluralisme (kemajemukan).
Masyarakat sipil merupakan penurunan langsung dari tema civil society istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansout Fakih untuk menyebutkan presyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Masyarakat kewarga konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah seminar nasional asosiasi ilmu politik Indaonesia XII di kupang NTT. Wacana ini digulirkan oleh M. Ryas Rasyid dengan tulisannya perkembangan pemikiran masyarakat kewargaan, Riswanda Immawan dengan karya “Rekruitmen kepemimpinan dalam masyarakat kewargaan dalam politik Malaysia. Konsep merupakan erspon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (STATE).
Civil society tema ini (degan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad As. Hikam menurutnya konsep civil society yang merupakan walisan wacara yang berasal dari Eropa Barat , akan lebih mendekati society (dengan memegang konsep de’toucquiville) adalah wilayah-wilayah kehidaupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesikarelaan (Voluntary), keswasanbadaan (self-generating), dan keswadayaan(self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nila hukum yang diikuti oleh warganya. Dan sebagai ruang politik civil sociiety merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya prilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material dan tidak terserap didalam jaringan-jaringan publik yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Berbagai pengistilahan tentang wacana masyarakat madani di Indonesia tersebut. Secara substansi bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah kominitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontol kebijakan negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga sebagai subjek yang lemah. Untuk itu maka diperlukan pengatur masyrakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan bargaining masyarakat yang cerdas dihadapan negara tersebut, dengan komponen pentingnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri dihadapan negar, terdapat ruang publik dalam mengemukakan pendapat menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarkat , adanya independensi pers sebagai bagian dari social control, membudayakan kerangka hidup yang demokrasi, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.
B. Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani
      Jika dicari akar searahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat di mulai dari Cicero sampai Antonio Gramsci dan de’tocquiville. Bahkan menurut Manfied Ridel, Cohen dan Asato serta M. Dawam Rahardjo, Wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada mas Aristoteles. Pada mas ini masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan mengunakan istilah koinonia politik, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung berbagai percaturan ekonomi-politikdan pengambilan keputusan . Istilah kouinonia politik yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat polotos dan etis dimana warga didalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi diantara warga negra.
      Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullus Cicero dengan istilah Societies civilies yaitu sebyah komunitas yang mendominasi komunitasi yang lain. Tema yang dikedapankan oelh Cicero ini lebih menekakan pada konsep negara kota (city stak) yakni unruk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya. Sebagai kesatuan yang terorganisai. Konsep masyarakat yang aksentuasinya pada sistem kenegaraan ini dikembangkan puyla oleh Thomas Hobbes dan jhon Loclce. Menurut Hobbes masyrakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik_ setiap warga negara. Semantara menurut memperoleh haknya secara adil dan proposional.
      Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik skottandia. Ferguson menekakan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.  Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentime moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar wagra negara secara alamiah.
C. Karakteristik Masyrakat Madani
      Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasi kan wacan masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa idpisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan ssatu kesatuan yang integral yang menjadi dasr dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah adany free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial (social justice) dan berkeadaban.
  1. Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan free publik sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada raung yang bebas individu dalam possisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distoisi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyaratan ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warganegara memilki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warganegara berhak melakukan kegiatan secara merdeka setiap dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi pedata publik.
Sebagai prasyarat , maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat maka free publik sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani , maka akan memungkinkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tirani dan otorites.
2.      Demokratis
                  Demokratis merupakan satu sentitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani di mana dalam menjalani kehidupan. Warga negra memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, kas dan agama. Prasyarat semokratis madani, bahkan demokratis merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penegekan demokrasi (demokrait0 di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidaupan seperti politik, sosial, budaya pendidikan ,ekonomo dan sebagainya.
3.      Toleransi
                  Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individuan untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persolan ajaran dan kewajiabn melaksanakn ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang enak, antara bebagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar.
                  Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (cvil society) lebih dari skedar gerakan-gerakan prodemokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaddan (civility) civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
4.      Pluralisme
                  Sebagai sebuah Prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengakar dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai penilaian positif menciptakan rhmat tuhan.
                  Menurut Nurcholish Madjid konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities with in hte bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (chcck and balaoce).
                  Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monopolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekat allah dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monopolitik, sama dan sebagun dalam segala segi.
5.      Keadilan Sosial (social justice)
                  Keadilan dimaksudkan untukmenyebutkan keseimbangan dan pembagian yang pproposinal terhadap  hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidaupan. Hal ini memungkinkantidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidaupan pada satu kelompok masyarakat memiliki hak yang sama memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

D. Pilar Penegak Masyarakat Madani
            Yang dimaksud dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang befungsi mengkritis kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu mempejuangkan aspitasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat . Pilar-pilar tersebut antara lain adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, supermasi, hukum, perguruan tinggi dan partai politik.
            Lembaga swadaya masyarakat adalah institusi sosial yangdibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah mmbanru dan memperjuangkan aspirasi dan kepntingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSm dalam kontrks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidaupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
            Pers adalah merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani karena memungkinkan dapat mengritis dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasi berbagai kebijakan pemerintah yang berknaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya  mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
            Supremasi hukum adalah setiap warga negara baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat harus tunduk kepada (aturan) hukum hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintahan haruslah dilakukan dengan cara-cara yang tinggi.
            Selain itu supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadapan segala bentukpenindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusai, sehinnga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
            Perguruan tinggi adlah yakni tempat dimana civitas akademikannya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari keuatan sosial dan masyarakat dan mengkritis berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah dengan catatan gerak yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan reslitas yang betul-betul objektifmenyatakan kepentingan masyarakat (publik).
            Sebagai dari pilar pengak masyarakat madani maka perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruksi untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. Disis lain perguruan tinngi memiliki “Tri Dharma Perguruan Tinggi: yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat (publik).
            Menurut Riswanda Immawan, perguruan tinggi memiliki 3 peran yang strategis dalam mewujudkan masyarakat madani yakrni pertama pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokratis           . Kedua membangun political safety net, yakni dengan mengambarkan dan mempublikan informasi secara objektif dan tidak manipulastif. Political safety net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memnuhi kebutuhan mereka terhadap informasi . Ketiga Melakukan tekananterhadapn ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati, demokraits serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkhis.
            Partai politik adalah merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politik dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat eksprensi politik warganegara, maka partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.

      Masyarakta Madani dan Demokratisasi
            Sebagai titik tolak pembahasan ini adalah mencari penyelesaikan dari persoalan tentang “memungkinkan masyarakat madani tegak dalam sistem yang tidak demokratis? Dan ‘apa mungkin demokrasi dapat berdiri tegak ditengah masyarakat yang tidak civilized (madani):. Dua persoalan ini merupakan pertanyaan yang mendasar dalam menyikapi hubungan antara demokrasi (demokratisasi) dengan masyarakat madani. Karena bagaimanapun masyarakat madani dan demokrasi merupakan dua entitas yang korelatif dan saling berkaitan.
            Dalam masyarakat madani warga negara bekerjasama menbangun ikatan sosial , jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-governmental untuk mencapai kebaikan bersama (publik good) karena itu tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state) dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal ke terkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi.
            Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang keduanya bersifat ko-eksistensi hanya dalam masyaraka tmadani yangkuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
            Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid pun memberikan metafor tentang hubungan dan keterkaitan antara demokratisasi ini. Menurutnya masyarakatmadani merupakan “rumah” persamaian demokrasi perlambang demokrasinyaadalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan demokrasi. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani.
            Begitu kuatannyakaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi sehingga masyarakat madani kemudian dipercaya sebgai “obat mujarab” bagi demokratisasi. Terutama di negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu masyarakat madani kemudian juga dipakai sebgai cara pandangan untuk memahami universalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasn dan negara.
E.     MasyarakatMadani Indonesia
      Masyarakat madanijika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengendepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai- nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintahan tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Didinilah kemudian konsep masyarakat madani menjadi alternatif [emecehan dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep kehidupan yang demokratis  dan menghargai hak-hak asasi manusia.
            Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik uang amat mempesona. Kehadirannya barang mampu menyemacakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melaikan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebig baik.
            Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelangaran HAM  dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya Soekarno sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan techegemoni sebagaialat lehitimasi politik. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggaota masyarakat dicurigai sebagai kontra-revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indekasi bahwa Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecenderungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat.
            Sampai pada masa orde baru pun pengekangan demokrasi dan penindasan hak asasi manusai tersebut kian terbuka seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia. Hal ini dapat dilihat dari bebagai contoh kasus yang pada masa orde baru berkembang. Misal kasus pemberedetan lembaga pers , seperti  AJI, Detik dan Tempo. Fenomena ini merupakan sebuah fragmentasi kehidupan yang menekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi ini dilakukan pada lembaga pers yangnota bene memuiliki fungsi sebagai bagian dari social control dala, menganalisa dan mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat.
            Selain itu, banyak terjadi pengambilan alihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia karena hak atas tanah yang secara sah memang di miliki oleh rakyat , dipaksa dan diambil alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan yang sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan-tindakan aanr khisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransai dan semangat pluralisme.

PENUTUP

a.       Kesimpulan
      Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu menteri keuangan timbalan perdana menteri malaysia) dalam ceramah simposium nasional dalam rangka forum ilmiah pada festival istiqlal 26 September 1995 (Hamim, 2000;115) istilah itu diterjemahkan dari bahasa arab Mujtama’ Madani diperkenalakan oelh froNakuib Attas. Seseorang ahli sejarah dan peradaban islam dari malaysia pendiri ISTAC (ismail 2000;180-181) kata madani berarti civil atau civilzed (beradab) madani berati juga peradaban.
      Makna civil society “masyarakat spil” adalah dari civil society konsep civil society lahir dan berkembangan dari sejarah pergumkulan masyarakat.
      Adapun ciri-ciri utama dalam civil society (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat , (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif,(3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
b.      Saran
1.      Terus tingkatkan kesiplinan anda untuk meningkatkan pengetahuan.
2.      Jika dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahannya kami mengharapkan saran dan kritiknya.

DAFTAR PUSTAKA

1. Azra, Azyumardi, masyarakat madani,bandung:pt. Remaja rosdakarya,1999 cet.
       Ke-1
2. Budiman,Arief,satate and civil society,clayton: monash paper southeast asia
     no.22  tahun 1990.
3. Deden,m ridwan dan nurjulianti,dewi(penyunting). Pembangun masyarakat   
    madani dan tantangan demokratisasi di indonesia ,jakarta :LSAF,1999,cet.ke-1
4. Gelner,ernest, membangun masyarakat sipil,prasyakat menuju kebebasan, bandung: Mizan 1995 cet,1
5. Hikam, Muhammad as, demokrasi dan civil society ,jakarta: LP3ES,1999, cet ke-2
6. Jurnal pemikiran islam PARAMADINA, volume 1, no. 2 tahun 1999
7. Madjid, Nurcholish, makalah asas-asas pluralisme dan teleransi dalam masyarakat madani .
8. Mahfudz moh, MD, hukum dan pilar-pilar demokrasi, yogyakarta; gamma media. 19995 sukma.
9. Rizal dan J.kristiadi, hubungan sipil-militer dan transisi demokrasi di indonesia;
     persepsi sipil dan militer, jakarta: csis, cet ke.1
10. Suseno, franz-magnis, mencari sosok demokrasi, sebuah telaah filosofis, jakart: pt.
      Gramedia pustaka utama, 1997, cet ke-2
11. Usman, widodo,dkk,(ed.) membongkar mitos masyarakat madani, yogyakarta,  
      pustaka pelajar, 2000 cet.ket-1

Rabu, 13 Oktober 2010

ASAS UNIVERSAL

Oleh : Helen Sari Uliana
BAB I
PENDAHLUAN

A.     Latar Belakang
Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum. Dan yang menjadi tinajuannya mengenai hukum pidana yang inti pokoknya dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia itu yang dapat dikenakan saksi hukum jika seseorang melanggar peraturan pidana,sebagai akibatnya orang tersebut dapat dipertangung jawabkan mengenai perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan sanksi hukum.
Hukum pidana merupakan suatu bentuk hukum yang mengatur tentang pelanggaran kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan itu diancam dengan hukum yang berupa penderitaan dan penyiksaan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertin dan dasar hukum asas universal
2.      penerapan asas universal.

C.     Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum asas universal
Untuk mengetahui penerapan asas universal.










BAB II
PEMBAHASAN


Asas berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yakni asas teritorial (terri toriali teits be inset), asas nasional aktif, asas nasional pasif dan asas universal, menurut POMPE yang mendasar sifat hukum pidana adalah melindu ngi, maka asas perlindungan menjadi sumber dari semua asas-asas, oleh karena itu keempat asas itu dapat dipersatukan menjadi satu asas perlindungan untuk kepentingan kewibawaan dari setiap subyek hukum yang harus dilindungi.

1.      Pengertian dan Dasar Hukum Asas Universal
Berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan asas hukum menurut tempat, ditegaskan dalam pasal 2-9 KUHP yang mengandung asas teritorial, asas nasional aktif, asas nasional pasif, dan asas universal, berikut ini akan di uraikan mengenai asas-asas itu.
a)      Asas teritorial
Hukum pidana belaku di negaranya sendiri. Ini merupakan yang paling pokok dan juga merupakan asas yang paling tua. Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan delik di wilayah Negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Yang menjadi patokan ialah tempat dan wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
Asas teritorial ini tercantum didalam pasal 2 KUHP yang berbunyi: “Ketentutan pidana perundang-undangan indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia”. Menurut pasal ini berlakunya undang-undang hukum pidanan dititik beratkan pada tempat pertautan diwilayah Negara Indonesia dan tidak mensyaratakan bahwa si pembuat harus berada diwilayah, tetapi cukup dengan bersalah dengan melakukan perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Indonesia.
b)      Asas Nasional Aktif
Asas nasional aktif bertumpu pada kewarganegaraan pembuat hukum pidana mengikuti kewarganegaraannya kemanapun ia berada. Inti asas ini tercantum di pasal 5 KUHP:
1)      Ketentuan hukum, pidana dalam hukum undang-undang Indonesia ditetapkan bagi warga Negara yang di luar Indopnesia melakukan:
1.      Salah satu kejatahan tersebut dalam Bab 1 dan buku kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, 451.
2.      salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidanan dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidanan
2)      Penentuan perkara sebagaimana dimaksud dalam Butir 2 dapat dilakukan juga jika berdakwah menjadi warga Negara Indonesia sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 5 ayat ke-1 menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang indonesia diluar negeri maka berlakulah hukum pidana Indonesia. Tidak menjadi masalah apakah kejahatan-kejahatan tersebut juga diancam pidana oleh Negara tempat perbuatan itu dilakukan. Sedangkan ketentuan di dalam pasal 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri jangan sampai lolos dari hukum pidana.
Asas ini berdasarkan pada kedaulatan Negara. Setiap Negara yang berdaulat dapat mengharapkan kepada setiap warganya untuk tunduk kepada undang-undang negara dimanapun ia berada. Dalam hubungan ini, bahwasanya undang-undang dari pada Negara yang berdaulat senantiasa mengikuti warganya.

c)      Asas nasional Pasif
Asas nasional pasif adalah asas yang menyatakan berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara bagi setiap orang, warga Negara atau orang asing ang melangar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri.
Asas nasional pasif diatur dalam
Pasal 4    : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia
1.      Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111, pada ke-1, 127 dan 131
2.      Pemalsuan surat hutang atau sertiifikat hutang atas tanggungan Indonesia.
Pasal 8    : “Ketentuan pidanan dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhkoda dan penumpang perahu Indonesia yang diluar Indonesia
Dasar hukum dari asa nasional pasif adalah, tiap-tiap Negara yang berdaulat pada umumnya berhak untuk melindungi kepentingan hukumnya, walpun kepentingan hukum. Dengan demikian, undang-undang hukum pidanan Indonesia dapat diperlukan terhadap siapapun, baik warga Negara maupun bukan warga Negara yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan hukum Negara Indonesia dimanapun dan terutama di luar negeri. Misalnya melakukan kejahatan penting terhadap kemanan Negara erta kepala Negara Indonesia(pasal 104-108 KUHP).

d)      Asas universal
Asas universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
Asas ini diatur dalam pasal 4 sub ke-2 KUHP: “Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, ataupun mengenai materi yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.”
Juga dalam pasal 4 sub ke-4 yang berbunyi “Melakukan salah satukejahatan yang ditentukan dalam pasal 438, 444-446 tentang perampokan di laut dan yang ditentukan dalam pasal 447 tentang penyerahan alat playar kepada perampok laut.
2.      Penerapan Asas Universal
Asa ini melihat hukum pidanan berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan ruang orang, yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang dicantumkan pidanan menurut asas ini sangat berbahay tidak hanya dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan ini perlu dicegah dan diberantas. Disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagipada tempat terjadinya derik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.
Sebagaimana diterangkan diatas, asas ini diatur dalan pasal 4 kutip,yaitu dalam :
a.       Ayat 2 :mengenai kejahatan pemalsua uang.
b.      Ayat 4 :mengenai kejahatan pembajakan laut, pembajakan pantai dan pembajakan sungai.
Kejahatan ini dianggap melanggar kepentingan hukum seluruh dunia, sebab keperkapalan adalah salah satu usaha untuk melancarkan perdagangan, sehinggah dianggapa perlu untuk melindungi kepentingan hukum yang terletak pada usaha menyelenggarakan perkapalan.
      Arti dari perahu (vearkuing) adalah setiap kendaraan di air yang dapat berlayar atau dugerakkan, sekali golingan kapal dan sebagainya tidak termasuk kapal perang atau kapal dagang. Di dalam undang-undang hanya menentukan syarat-syarat apa saja sebagai perahu Indonesia sesuai dengan pasal 95 KUHP dan disamping itu ada kapal (schepen) sebagai jenis yang mempunyai pengertian khusus, sehinggah apa yang diartikan perahu itu diserahkan kepada perkembangan ilmu pengetahuan.
      Pasal 95 KUHP” yang disebut kapal Indinesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pos kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pos kapal di Indinesia.
      KUHP tidak merumuskan apa yag dimaksud dengan “veartuing” tapi dalam  ahasa Belanda mengandung suatu perumusan yang sangat luas. Yang diangap veartuing itu mesalnya schepen, dok mengembang, dan kapal layer.
      Pasal 1 undang-undang no 4 tahun 1976,selai menguah pasal 3 kutip juga mengubah dan menambah pasal 4 sub 4, sehinggah berbunyi :” salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438,444 dengan pasal 440 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan ari kepada bajak laut dan pasal 479 hurup 2 tentang penguasaan udara secara melawan hukum, pasal 479 hurup M N dan O tentang kejahatan yang mengancam keselamat penerbangan si[il.
      Dalam undang-undanh no 4 tahun 1976, diciptakan juga delik beru tentang penerbangan yaitu Bab XXIX A dari pasal 479a – 479 b,mengenai kejahatan mata uang dapat dikatakan sebagai hukum internasioanl yang didasarka pada konverensi Jenewa 1929.
      Batas wilayah menurut hukum internasional meliputi daratan atau pulau-pulau yang mendapat pengakuan, perairan laut sepanjang pantai sejauh 3 mil dan udara diatas daratan termasuk perairan laut.
      Pembajakan yang dilakukan oleh seorang warga di luar negeri itu dapat dilakukan menurut kitab undag-undang pidana. Negara asal, harus merupakan misdriaf (kegiatan), perubahan itu juga harus dilarang dan diancam dengan hukuman ileh undan-undag Negara dimana dimana warga Negara itu berada.
Ø      Yuridiksi Negara atas kapal yang memakai memakai Benderanya di laut bebas.
Laut bebas merupakan Resnellius dan kecuali apa bila terdapat aturan-aturan pengecualian dan batas-batas yang ditetapkan untuk kepentingan Negara-negara, laut lepas tidak termasuk ke dalam wilayah Negara manapun.
Negara-nagar pada umumnya memandang kapal-kapal yang terdaftar sama seperti wilayah Negara tersebut dan meilki nasioalitet dari Negara itu, sihingah Negara yang bersangkutan dapat melakukanyuridiksinya atas kapal-kapal mereka di laut lepas.
Didalam konvesi tentang laut lepas 1958, hal ini diatur dalam pasal 6 yang menetukan bahwa kapal-kapal berlayar hanya dengan memakai bendera dari satu Negara saja dan berada sepenuhnya dibawah yuridiksi di lau lepas. Kemudian dalam pasal 11 ayat 1 dari konversi tentang laut lepas 1958 tersebt mengemukakan bahwa di dalam hal terjadinya tubrukan atau musibah lainnya atas pelayaran kapal di laut lepas yang berkaitan dengan pertangung jawaban dipidana atau disiplin dari kapten kapal atau orang lain yang sedang bertugas di kapal, tidak ada tuntutan pidana atau disiplin yang dapat dilakukan terhadap orang tersebut, kecuali di depan pengadilan atau penguasa asministratif dari Negara yang memiliki atau dari Negara dimana orang-orang tersebut adalah warga Negara.
Ø      Pengecualian terhadap asas universal
Pasal 2-5, 7 dan 8 KUHP berlaku dengan pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. Ketentuan semacam ini tersimpul dari pasal 9 KUHP yang membatasi kekuatan berlakunya hukum sesuatu Negara. Dengan demikian adanya suatu pengecualian di kenal dalam hukum antar Negara.
Adapun menurut pengecuali itu KUHP tidak diperlukan terhadap
1)      Utusan atau wakil-wakil diplomatic Negara asing yang berada di Negara. Yang termasuk golong ini
a.       Duat
b.      Utusan
c.       Staf pegawai mereka
d.      Keluarga mereka
Terhadap orang-orang golongan ini berlaku undang-undang hukum pidana dari Negara asalnya.
2)      Kepala Negara asing yang berada dalam wilayah Negara kita dengan persetujuan pemerintah kita.
3)      Perwakilan
Censul tidak termasuk perwakian diplomatic dan terhadap dirinya dapat diperlukan KUHP Negara di mana ia ditempatkan, mereka itu pada umumnya mewakili Negaranya dalam urusan perdagangan / perniagaan.

4)      Anak buah kapal asing
Anak buah kapal perang asing yang dengan persetujuan pemerintah Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku apabila mereka di daratan, berarti, bahwa kapal perang itu dianggap sebagai bagian daripada wilayah Negara darimana kapal itu berada.
Lain halnya dengan kapal dagang, walaupun pasal 3 dihubungkan dengan setiap isi teritor namun ketentuan itu hanya berlaku terhadap kapal perang. Apabila anak buah kapal dagang Indonesia di Negara asing melakukan kejahata dapat diperlakukan undang-undang hukum pidana Negara asing.




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat dibedekan menjadi 4 yakni, asas territorial, asas nasional aktif, nasional fasip dan asas universal. Asas territorial perudang-undangan hukum pidanan berlaku bagi semua perbuatan pidanan yang terjadi di wilayah Negara baik oleh warga Negara atau orang asing, asas nasional aktif, tiap orang indonesia baik di dalam ataupun di luar negeri dikenakan hukum pidana Indonesia. Asas nasional pasif berlakunya undang-undang pidanan di luar wilayah Negara baik sebagai warga atau orang asing, sedangkan asas universal adalah asas yang menyatakan hubungan hukuman bagi internasional.
Dalam penerapan asas universal, adanya kejahatan mengenai penerbangan juga adanya yuridiksi hukum yang berlaku di laut lepas yang menyatakan bahwa  kapal yang berbendera Indonesia di lautan lepas berlakunya hukum Indonesia
Dalam asas universal juga adanya pengecualian terhadap pemberlakuan hukum pidana bagi utusan atau wakil diplomatic asing, kepala Negara asing, perwakilan, anak buah kapal asing, anak buah kapal perang.












DAFTAR PUSTAKA


Cansil. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Bal;ai PUstaka
Poernomo, Bambang. 1985. Azas-Azas Hukum Pidanan: Jakarta: Ghalia Indonesia
Zini, Muderis. 1987. Ikhtisar Tata Hukum Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional
Kartanegara, Satochid. Hukum PIdana Bagian I. Balai Lektor Mahasiswa