Rabu, 14 November 2018

Cita cinta harapan impian


Mencoba hal yang terbaik, apa pun hasilnya senang dan kecewa terima berikhtiar dulu baru kita tau hasilnya. Semoga besok hasil yang terbaik untuk ku. Dan menjamin kebahagiaan dan karir nantinya dan jaminan masa tua keluarga nantinya

Selasa, 11 Oktober 2011

Rukun & Syarat Nikah

Rukun Nikah
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
o Wali
o Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu
terdiri dari 4 syarat:
o Syarat-syarat akad
o Syarat-syarat sah nikah
o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
o Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
± keduanya berakal dan mumayyiz
± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
o suami disyaratkan seorang muslim
  • istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
2. Syarat-syarat Sah Nikah
a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan
³ keharusan adanya saksi
³ waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad
³ Hikmah adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.
³ Syarat-syarat saksi
¥ berakal, baligh, dan merdeka
¥ para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad
¥ jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282
¥ Islam
¥ adil
c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal
Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).
3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.
4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)
a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.
b). Sang suami harus setara dengan istri
c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.
d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.
e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).
Pertanyaan-pertanyaan:
1. Bayu
S: Kenapa wali dalam perkawinan harus laki-laki dan bukan perempuan?
J: “ janganlah perempuan menikahkan perempuan-perempuan lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.”
(H.R. Ibnu Majah dan Daruquthni)
2. Zainal
S: a). Apa yang dimaksud ‘telah dipastikan / disahkan kewanitaannya’?
b). Apa yang dimaksud ‘mas kawin sepatutnya’?
J: a). Maksudnya ialah orang yang akan dijadikan istri adalah benar-benar seorang wanita, bukan waria. Cara mengetahui bahwa ia seorang wanita atau waria, yaitu dalam proses ta’aruf atau masa perkenalan, kita bisa melihat dari sikapnya, pergaulannya (dngan siapa ia bergaul), dari keluarganya, serta dari tetangga atau kerabat dekatnya.
b). Sepatutnya disini mas kawin/ mahar yang diberikan dengan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak. Definisi ‘sepatutnya’ biasanya lebih condong ke permpuan, laki-laki menyesuaikan dengan keadaan perempuan.
Sedangkan ‘semampunya’ lebih condong ke laki-laki dalam menentukan mahar, tidak memberatkan pihak laki-laki karena sesuai kemampuan laki-laki.
3. Khadijah
S: Dalam ijab qabul tidak disbutkan yang menikah itu sesame manusia, bagaimana kalau salah satu pihaknya jin atau syaithan?
J: Kembali lagi ke tujuan menikah, kalau memang tidak tercapai maka tidak bisa. Menikah adalah ibadah dan kalau ibadah itu sbaiknya dicari yang di perintahkan, bukan dicari yang dilanggar. Karena sudah menjadi fitrah manusia untuk menyukai sesama manusia, bukan terhadap hal yang ghaib dan menentang syara’. Allah swt. telah mnciptakan manusia berpasang-pasangan, yaitu manusia dengan manusia yang brlainan jenisnya (laki-laki dan perempuan).
4. Ibu Sari
S: a). Kenapa rukunnya hanya ijab dan qabul?
b). Bagaimana kalau menikah tetapi wali (ayah kandung) tidak diketahui keberadaannya?
J: a). Kami meringkas menjadi ijab qabul saja, karena dalam ijab qabul itu sendiri rukun lainnya sudah pasti termasuk dalam ijab qabul itu. Rukun lengkapnya yaitu: shighat (Ijab dan Qabul), kedua mempelai (calon suami dan calon istri), wali, dan saksi.
b). Berusaha mencari ayah kandungnya dulu, karena yang diberi hak menikahkan anaknya terutama yang perawan adalah ayah kandung. Ayah mmiliki keistimewaan dari wali yang lain. Jika memang tidak ditemukan maka walinya adalah wali jauh, ika tidak ada wali jauh maka wali hakim.
5. Maulana
S: a). Bagaimana menikah dengan orang yang berbeda agama?
b). Bagaimana hukumnya menikah dibawah tangan (nikah sirri)?
J: a). Tidak
b). Menikah dibawah tangan sah hukumnya menurut agama, tetapi tidak tercatat di KUA. Hendaknya dalam pernikahan dipakai konsep halalan toyyiban. Menikah jenis ini memang baik dan sah menurut rukun dan syaratnya, tapi konsekuensi dari pernikahan ini agak lebih berisiko. Selain itu, tujuan adanya pencatatan di KUA agar kedua belah pihak bisa mempunyai hak yang sama di mata hokum dan tidak ada yang dirugikan. Selama tujuan dari pemerintah dalam mengadakan pencatatan sipil adalah baik, maka kita harus mematuhinya.
6. Indah
S: Lebih baik mana ijab qabul secara terpisah atau digabung antara kedua calon mempelai?
J: Baiknya secara terpisah agar tidak terjadi kontak fisik sebelum menjadi muhrim. Akan tetapi, dilihat kondisinya, jika dalam kesehariannya calon mempelai biasa dengan khalwat ataupun tidak memakai syari’at Islam dalam membina hubungan sebelum menikah, maka penggunaan hijab tidak akan ada manfaatnya.
7. Nur Mawadah
S: Bagaimana jika walimatu ‘ursy dipisah antara ikhwan dengan akhwat?
J: Tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika keduanya sepakat untuk dipisah atau digabung, pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Selain itu, lihatlah kondisi adat (kebiasaan) dan budaya yang biasa dipakai, karena masing-masing daerah maupun negara mempunyai adat dan budaya yang berbeda dalam hal ini.

by....http://tafany.wordpress.com/2007/12/17/rukun-syarat-nikah/

Sabtu, 09 April 2011

USHUL FIQH IJTIHAD


BABI
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui
dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan
seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu
hukum agama.
Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah
mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang
masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di
zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.
2.RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah
yaitu:
1. Pengertian Ijtihad
2. Dasar ijtihad
3. Ruang lingkup ijtihad
4. Syarat mujtahid
5. Tingkatan para mujtahid

BABII
PEMBAHASAN
           IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa berasal dari kata:
berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya
upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu
Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh
untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang didasarkan suatu petunjuk
yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang
terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
2.Syarat Melakukan Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki
digunakannya ijtihad.
1.      Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (an-Nisaa:59)
2 . Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika
membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah
membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah
memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh
langit".
Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai
manfaat dan dihargai oleh rosulullah
    3. Mengetahui dengn baik bahasa arab dengan segala seginya sehingga memunkinkan mengetahui susunan kata (uslub) dan bahasa-bahasanya
    4. Mengetahui masalah ijma’ dan masalah yang ditetapkan hukumnya melalui ijma’karena di larang mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’
    5.mengetahui ilmu ushul fiqh,karena ilmu ini menjadi dasar ijma’
    6.mengetahui nasikh-mansuhk karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil mansukh
    7.mengetahui rahasia-rahasia syarak
    8.mempunyai niat yang suci dan benar
Syarat-syarat tersebut memerlukan mujtahid mutlaq untuk melakukan ijtihad di perlukan pemahaman terhadap ilmu pengetahuan secara umum dengan segala cabang nya

3.Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak
ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang
sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis
yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang
sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an,
hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan
waqhiyah
berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist
dapat ditempuh dengan berbagai cara :
a. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan
sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang
dapat menentukan hukum sendiri
b. Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan
menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf
qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1. Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi
untuk kelangsung hidup manusia.
2. Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam
hidupnya.
3. Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan
dan akal yang baik

4.Syarat Mujtahid
Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para ulama' menurut Dr. Yusuf
Qordhowi sebagai berikut:
 a.mujtahid fisy-syar’i
    adalah orang-orang yang berkemampun ‘mengijtihadkan seluruh masalah syariat yang hasilnya diikuti dan di jadikan pedoman oleh  orang-orang yang tak sanggup berijtihad
 b.mujtahid fill-masail
    adalah mujtahid yang mengarah ijtihad nya kepada masalah tertentu dari suatu mazhb  bukan kepada dssar pokok yang bersifat umum
 c.mujthid fill mazhab
    mujtahid yang hasil ijtihad nya tidak sampai membentuk mazhab tersendiri.akan tetapi mereka cukup mengikuti  salah seorang imam mazhab yang telah ada dengan beberapa perbedaan baik dalam masalah yang utamamaupun dalam masalah cabang
   d.mujtahid milqayyad
     adalah mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat ulama shalat dengan   mengethui sumber-sumber hukum
e.Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti
keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin
Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
   f. Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat
      sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana
yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-
      nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan Al-haditsdengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat.



BAB III
PENUTUP
1..KESIMPULAN
1. Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk mendapatkan
hukum dalam kitabullah dan sunah rosul
2. dasar ijtihad:
1. Firman Allah surat An nisa' :59
2. Firman Allah surat Al anfal: 1,41
3. Dan banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang
menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
4. Tingkatan mujtahid :
1. Mujtahid Mutlak
2. Mujtahid Muntasib
3. Mujtahid fil Madzhab
4. Mujtahid Tarjih
2.SARAN
   Hendaknya kita memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan
ijtihad seseorang mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan dari
   kitab dan sunnah.

Mujtahid Sebagai Standar Keilmuan
Islam sebagai agama dan ideologi merupakan sarana penghantar perjalanan manusia
kepada Allah. Dengan sarana yang pasti ini, memastikan manusia untuk tidak memilih
jalan lain atau berjalan di jalan yang salah. Sehingga manusia dengan sendirinya wajib
memastikan dirinya untuk berada di dalam Islam. Pemikiran ideal ini menjadi i'tiqad
muslimin. Dasarnya adalah dengan adanya Maksum maka i'tiqad dan idealnya Islam
dapat terjaga bersamanya.

DAFTAR PUSTAKA

Dadan Ramdani, Bahasa: Indonesia, Kategori: Karya Tulis Ilmiah, Makalah
Mata Kuliah Metodologi Studi Islam. Jumlah Halaman: 21, Format File: PDF,   
Publisher:

Kamis, 27 Januari 2011

1. Pendahuluan
Perkiraan yang sudah diperhitungkan di dalam bab ini adalah banyaknya orang per-hari dari usaha yang akan diperlukan untuk membuat proyek. Hal ini disebut waktu sebenarnya (direct time). Dalam bab ini kita lihat bahwa langkah-langkah sebenarnya dalam perencanaan sebuah proyek adalah :
1. Perencana (biasanya PM dan PL dalam suatu proyek kecil dan menengah)menjelaskan rincian struktur kerja (WBS). Seseorang atau kelompok diberi tanggung jawab untuk setiap kegiatan pada tingkat rendah.
2. Tanggung jawab kelompok memperkirakan kegiatan-kegiatan di tingkat rendah pada seseorang atau penggunaan hari yang berjalan.
3. Tanggung jawab kelompok juga menunjukkan kegiatan sebelumnya yang diperlukan untuk setiap tugas, dan menyarankan sumber yang diperlukan untuk tugas tersebut.
4. Perencana menggambarkan aktifitas jaringan kerja, biasanya dalam bentuk diagram PERT.
5. PM mengoptimalkan jaringan kerja dengan menyediakan sumber untuk setiap kegiatan.
6. PM menghasilkan jadwal kegiatan-kegiatan

Penjadwalan proyek meliputi pengurutan dan pembagian waktu untuk seluruh kegiatan proyek. Satu pendekatan penjadwalan proyek yang popular adalah Diagram Gantt. Diagram Gantt adalah cara berbiaya rendah yang membantu para manajer memastikan bahwa :
1. Semua kegiatan telah direncanakan
2. Urutan kinerja telah diperhitungan
3. Perkiraan waktu kegiatan telah tercatat
4. Keseluruhan waktu proyek telah dibuat.
Diagram Gantt merupakan Diagram perencanaan yang digunakan untuk penjadwalan sumber daya dan alokasi waktu.
Diagram Gantt juga merupakan contoh teknik non matematis yang banyak digunakan dan sangat popular di kalangan para manajer karena sederhana dan mudah dibaca.
Ringkasnya, pendekatan apapun yang diambil oleh manajer proyek, penjadwalan proyek membantu dalam bidang :
1. Menunjukkan hubungan tiap kegiatan dengan kegiatan lainnya dan terhadap keseluruhan proyek.
2. Mengindentifikasikan hubungan yang harus didahulukan di antara kegiatan.
3. Menunjukkan perkiraan biaya dan waktu yang realitios untuk setiap kegiatan.
4. Membantu penggunaan orang, uang, dan sumber daya bahan dengan mengidentifikasikan bottleneck kritis (hal-hal yang mungkin menghambat suatu proyek) pada proyek.

2. PETA PERT
Diagram Program Evaluation and Review Technique (PERT) dikembangkan pada 1950-an oleh United States Navy sebagai cara untuk menjadwalkan secara lebih akurat pembuatan kapal selam Polaris. Seperti dicatat dalam pembahasan “Menyusun Estimasi Proyek,” teknik penjadwalan ini juga menggunakan teknik estimasi WAVE. Tetapi dalam bagian ini kita akan melihat pada tipe diagram jaringan yang dibuat dengan teknik ini.
Pada awalnya PERT (Program Evaluation and Review Technique) yang sederhana digunakan untuk menjelaskan kegiatan yang berurutan dengan menggunakan serangkaian anak panah,.

Lihat Gambar . A PERT chart
2.1. Menentukan CPM

Teknik penyusunan jaringan lainnya adalah diagram Critical Path Method (CPM). Bagian ini akan mendiskusikan latar belakang diagram CPM, keunggulannya atas diagram PERT, dan bagaimana membuat diagram ini dari tabel ketergantungan.

2.1.1 Memahami diagram CPM

Diagram CPM diciptakan pada 1950-an di DuPont untuk men-jadwalkan renovasi pabrik kimianya. Perbedaan utama diagram PERT dan CPM adalah pada representasi grafts dari tugas. Diagram PERT menggunakan aktivitas pada panah dan node bulat, CPM menggunakan aktivitas pada node kotak.
Ini berarti bahwa masing-masing node adalah tugas, yang meng-hilangkan problem tugas dummy. Untuk menunjukkan hubungan pada diagram CPM, Anda cukup menarik garis panah dari tugas sebelumnya ke tugas sesudahnya.
Metode representasi ini juga memampukan kita untuk membuat model hubungan
ketergantungan selain jenis finish-start, yang tidak bisa dilakukan oleh PERT.



21.2 Menyusun diagram CPM pengembangan company profile

Kita telah mendiskusikan konsep diagram CPM. Sekarang mari kita melihat bagaimana menyusunnya. Kita akan menggunakan contoh proyek pengembangan company profile agar bisa membandingkan diagram PERT dan CPM.
Kita mulai diagram CPM dengan melihat setial aktivitas yang menunjukkan durasi dan aktivitas pendahulunya.


Tabel 9.2 Aktivitas dengan durasi dan aktivitas pendahulu
Durasi Aktivittas pendahulu
1 Concept 7 days
1.1 Analisa kebutuhan 3 days Tue 4/24/07 Thu 4/26/07
1.2 Menentukan personil 3 days Fri 4/27/07 Tue 5/1/07 1.1
1.3. Project Charter 1 day Wed 5/2/07 Wed 5/2/07 1.2
2 Design 12 days
2.1 Storyboard 10 days Thu 5/3/07 Wed 5/16/07 1.3
2.2 Struktur navigasi 2 days Thu 5/17/07 Fri 5/18/07 2.1
3 Material Collecting 12 days
3.1Dokumen internal 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.2 Dokumen ekesternal 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.3 Contoh produk 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.4 Foto internal 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.5 Foto eksternal 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1
3.6 Video internal 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1
3.7 Video eksternal 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1
3.8 Musik 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1


3. Distribusi Resauce (penempatan Sumber Manusia)
Di awal bagian ini kita telah mendiskusikan pembuatan diagram Gantt untuk masing-masing SDM atau kelompok SDM. Konsep yang terkait erat dengan ini adalah histogram SDM. Dalam bagian, “Membentuk Tim Proyek Anda,” saya secara singkat telah mendiskusikan histogram SDM ini sebagai alat perencanaan SDM. Dalam bagian ini kita akan melihat pada bagaimana cara mem-buatnya dari diagram Gantt Anda.
3.1. Meninjau over-alokasi
Jika Anda menyesuaikan jadwal proyek berdasarkan over-alokasi SDM, histogram yang Anda buat dari diagram Gantt jadwal tersebut akan menunjukkan penugasan SDM Anda yang telah disesuaikan. Jika Anda tidak menyesuaikan jadwal berdasarkan over-alokasi, histogramnya akan menunjukan over-alokasi ini dan membuat Anda bisa melakukan penyesuaian saat itu juga.


3.2. Menggambar histogram sumber daya manusia
Anda memulai histogram SDM dengan membuat grafik lain dengan skala waktu yang sama dengan diagram Gantt Anda. Akan tetapi, Anda tidak mendaftar tugas pada sumbu Y. Anda nantinya akan memiliki skala jam kerja. Anda menggambar histogram SDM dengan memanfaatkan diagram Gantt dan menyesuaikan skala waktunya, dan kemudian menggambar masing-masing penugasan dalam format “stacked-bar” (bentuk balok).

Gambar 11.3 Over-alocated resource

4. Gannt Chart
Dalam bagian ini Anda akan mempelajari:
l Meninjau diagram jaringan kerja
l Meninjau penugasan sumber daya manusla
l Meninjau kalender proyek
l Meninjau jadwal proyek
l Menggambar diagram Cantt
Alat lain yang baik untuk menampilkan jadwal proyek adalah digram atau tabel Ganttt. Henry Gantt menemukan diagram Gantt pada akhir 1800-an. Sejak itu diagram ini menjadi salah satu alat visual paling popular baik untuk perencanaan maupun untuk memeriksa proyek. Bagian berikut ini akan memberikan beberapa latar belakang diagram Gantt dan menjelaskan bagaimana cara membuat dan menggunakannya.
4.1. Mempersiapkan Penyusunan Gannt Chart
Sebelum Anda menggambar diagram Gantt untuk proyek Anda, Anda perlu meninjau kembali beberapa bagian rencana proyek. Langkah berikut ini mendiskusikan apa yang harus ditinjau dan; alasannya.

1. Meninjau diagram jaringan kerja. Karena diagram Gantt me-nunjukkan usulan jadwal secara grafts, Anda perlu memastikan j bahwa hubungan ketergantungan yang dicatat dalam diagram j jaringan itu masih berlaku (valid).

2. Meninjau penugasan SDM. Setelah Anda meninjau kembali 1 diagram jaringan kerja, periksa kembali penugasan SDM, level j keahliannya, dan durasinya, untuk memastikan bahwa ini] semua masih akurat.

2. Meninjau kalender jadwal. Berbeda dengan diagram jaringan, diagram Gantt memuat skala waktu dengan bar-bar tugas yang memanjang dari awal sampai akhir tugas. Setiap hari nonkerja dapat diberi bayangan dalam diagram untuk membantu orang melihat di mana periode nonkerja ada di dalam setiap tugas. Meninjau jadwal proyek. Anda dapat menggunakan jadwal proyek dengan dua cara ketika menyusun diagram Gantt. Yang pertama adalah menggunakan tanggal yang dikalkulasikan dalam jadwal sebagai basis untuk menggambar bar-bar Gantt. Tetapi mungkin cara yang lebih baik, khususnya jika Anda menghitung jadwal secara manual, adalah menggunakan proses penggambaran diagram Gantt untuk memverifikasi hitungan Anda dalam jadwal.

. memutuskan skala waktunya, Anda perlu menentukan simbologi bar yang akan Anda pakai. Ini bisa bervariasi mulai dari karakter sederhana yang merepresentasikan tugas sampai ke simbol dan pola yang kompleks.



Tabel 11.1 Jadwal aktivitas
Tugas April Mei
23-27 30-4 7-11 14-18
1.1 Analisa kebutuhan XXX
1.2 Menentukan personil XXX
1.3. Project Charter X
2.1 Storyboard XXXXXXXXXX
2.2 Struktur navigasi XX

Contoh gambar Gantt pengembangan Company Profile


Gambar 11.1 Gant chart proyek pengembangan company profile

5. THE CRITIC PATH (Menentukan Jalur Kritis)
“Jalur kritis” dari setiap proyek adalah jalur terpanjang dalam jaringan. Setiap tugas di jalur kritis yang lepas dari jadwal aslinya akan memperpanjang seluruh jadwal proyek.
Tabel 10.1 Aktivitas dengan early start dan early finish
Tugas Durasi ES EF Aktivutas pendahulu
1 Concept 7 days
1.1 Analisa kebutuhan 3 days Tue 4/24/07 Thu 4/26/07
1.2 Menentukan personil 3 days Fri 4/27/07 Tue 5/1/07 1.1
1.3. Project Charter 1 day Wed 5/2/07 Wed 5/2/07 1.2
2 Design 12 days
2.1 Storyboard 10 days Thu 5/3/07 Wed 5/16/07 1.3
2.2 Struktur navigasi 2 days Thu 5/17/07 Fri 5/18/07 2.1
3 Material Collecting 12 days
3.1Dokumen internal 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.2 Dokumen ekesternal 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.3 Contoh produk 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.4 Foto internal 8 days Thu 5/3/07 Mon 5/14/07 2.1
3.5 Foto eksternal 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1
3.6 Video internal 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1
3.7 Video eksternal 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1
3.8 Musik 12 days Thu 5/3/07 Fri 5/18/07 2.1

Jalur kritis adalah jalur terpanjang yang melintasi jaringan kerja. Berdasarkan definisinya, semua tugas pada jalur kritis tidak punya float, yang berarti bahwa setiap penambahan dalam durasi pada setiap tugas kritis akan memperpanjang jadwal.
5.1. Menemukan jalur kritis
Dalam beberapa proyek, adalah cukup mudah untuk mengidentifi-kasi jalur kritis, yang dengan melihat pada diagram jaringannya, tetapi dalam proyek yang kompleks, jalur kritis memuat semua tugas yang tidak mengandung float. Proyek biasanya mempunyai jalur kritis yang bercabang sejajar dua atau tiga pada titik tertentu di dalam proyek.
5.2.Menggarisbawahi jalur kritis
Setelah jalur kritis dapat diidentifikasi, biasanya jalur ini digaris-bawahi dengan beberapa cara. Cara yang umum adalah dengan memberi warna merah pada tugas kritis atau mengubah pola titik pada jalur kritis. Dalam kasus yang disebut belakangan, ini mungkin berarti bahwa tugas nonkritis menggunakan node kotak tradisional tetapi node jalur kritisnya mungkin kotak dengan ujung yang tidak siku (rounded).
Jalur kritis tidak mengidentifikasi tugas paling pentiiig di dalam proyek; jalur kritis sekadar mengidentifikasi sekuensi tugas yang terpanjang.

Kesimpulan
biaya Personal Computer dengan software manajemen proyek yang sangat sempurna sama dengan gaji seorang manajer proyek selama 1 minggu. Biaya ini tidak dapat dihindari dalam pemakaian sebuah produk komputer untuk menggambarkan PERT dan GANTT, untuk menghitung CP, dsb.

Personal Computer juga berguna untuk mengambarkan kembali proyek GANTT kedalam sumber daya GANTT tersendiri untuk setiap orang, meliputi jadwal kegiatan orangnya. Jika anda tidak pernah menggambar PERT atau GANTT secara manual, pertama-tama kerjakan ini pada kertas untuk mempelajari konsepnya, kemudian gunakan Personal Computer.

Tetaplah mempertimbangkan 3 bagian dari GANTT. Bagian pertama adalah untuk diri anda sendiri dengan semua float dan kemungkinan yang terlihat. Bagian kedua adalah untuk individu-individu yang terlibat – ini merupakan sumber daya GANTT bagi mereka. Bagian ketiga adalah untuk distribusi bagi manajemen tingkat atas.

Arti penting Total Float adalah menunjukkan jumlah waktu yang diperkenankan suatu kegiatan boleh ditunda, tanpa mempengaruhi jadwal penyelesaian proyek secara keseluruhan. Jumlah waktu tersebut sama dengan waktu yang didapat bila semua kegiatan terdahulu dimulai seawal mungkin, sedangkan semua kegiatan berikutnya dimulai selambat mungkin. Total Float ini dimiliki bersama oleh semua kegiatan yang ada pada jalur yang bersangkutan. Hal ini berarti bila salah satu kegiatan telah memakainya, maka total float yang tersedia untuk kegiatan-kegiatan
lain yang berada pada jalur tersebut adalah sama dengan total float semua dikurangi bagian yang telah dipakai.





DAFTAR PUSTAKA


http://setia.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7878/pertemuan+11++face+penjadwalan.pdf
multimediapm.pdf (SECUREA)

Jumat, 12 November 2010

AQIKAH, IBADAH, AKHLAK

a. Aqidah
Kata aqidah berasal dari bahasa Arab, yaitu العقد yang berarti الجمع بين أطراف الشيء (menghimpun atau mempertemukan dua buah ujung atau sudut/ mengikat). Secara istilah aqidah berarti keyakinan keagamaan yang dianut oleh seseorang dan menjadi landasan segala bentuk aktivitas, sikap, pandangan dan pegangan hidupnya. Istilah ini identik dengan iman yang berarti kepercayaan atau keyakinan.
Sekiranya disinergiskan antara makna lughawi dan istilah dari kata aqidah di atas dapat digambarkan bahwa aqidah adalah suatu bentuk keterikatan atau keterkaitan antara seorang hamba dengan Tuhannya, sehingga kondisi ini selalu mempengaruhi hamba dalam seluruh perilaku, aktivitas dan pekerjaan yang ia lakukan. Dengan kata lain keterikatan tersebut akan mempengaruhi dan mengontrol dan mengarahkan semua tindak-tanduknya kepada nilai-nilai ketuhanan.
Masalah-masalah aqidah selalu dikaitkan dengan keyakinan terhadap Allah, Rasul dan hal-hal yang ghaib yang lebih dikenal dengan istilah rukun iman. Di samping itu juga menyangkut dengan masalah eskatologi, yaitu masalah akhirat dan kehidupan setelah berbangkit kelak. Keterkaitan dengan keyakinan dan keimanan, maka muncul arkanul iman, yakni, iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari akhirat, qadha dan qadar.
Di dunia Islam, permasalahan aqidah telah terbawa pada berbagai pemahaman, sehingga menimbulkan kelompok-kelompok di mana masing-masing kelompok memiliki metode dan keyakinan masing-masing dalam pemahamannya. Di antara kelompok-kelompok tersebut adalah Muktazilah, Asy’ariyah, Mathuridiyah, Khawarij dan Murjiah.
Menurut Harun Nasution, timbulnya berbagai kelompok dalam masalah aqidah atau teologi berawal ketika terjadinya peristiwa arbitrase (tahkim) ketika menyelesaikan sengketa antara kelompok Mu’awiyah dan Ali ibn Abi Thalib. Kaum Khawarij memandang bahwa hal tersebut bertentangan dengan QS al-Maidah/ 5: 44 yang berbunyi;
…ومن لم يحكم بما أنزل الله فألئك هم الكافرون

Siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah kafir (QS al-Maidah/ 5: 44).
Peristiwa tersebut membuat kelompok Khawarij tidak senang, sehingga mereka mendirikan kelompok tersendiri serta memandang bahwa Mu’awiyah dan Ali ibn Abi Thalib adalah Kafir, sebab mereka telah melenceng dari ketentuan yang telah digariskan al-Qur’an. Dengan berdirinya kelompok ini, juga memicu berdirinya kelompok-kelompok lain dalam masalah teologi, sehingga masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda dengan yang lainnya. Namun demikian, perbedaan tersebut tidaklah sampai menafikan Allah, dengan kata lain perbedaan pemahaman tersebut tidak sampai menjurus untuk lari dari tauhid atau berpaling pada thâgh ût.
Di antara sumber perbedaan pemahaman antara masing-masing golongan tersebut antara lain adalah masalah kebebasan manusia dan kehendak mutlak Tuhan. Ada kelompok yang menganggap bahwa kekuasan Tuhan adalah maha mutlak, sehingga manusia tidaklah memiliki pilihan lain dalam berbuat dan berkehendak. Kelompok ini diwakili oleh kelompok Asy’ariyah. Ada pula kelompok bahwa Tuhan memang maha kuasa, tetapi Tuhan menciptakan sunnah-Nya dalam mengatur kebebasan manusia, sehingga manusia memiliki alternatif dan pilihan dalam berkehendak dan berbuat sesuai dengan sunnah yang telah ditetapkan. Dengan kata lain manusia bebas dalam berbuat dan berkehendak. Kelompok ini diwakili oleh kelompok Muktazilah. Ada pula kelompok yang mengambil sikap pertengahan antara kedua kelompok tersebut, namun mereka tetap meyakini bahwa Allah maha kuasa terhadap seluruh tindak-tanduk dan kehendak manusia. Kelompok ini diwakili oleh Mathuridiyah.
Itulah sekilas tentang permasalahan aqidah serta pemikiran masing-masing kelompoknya, di mana semua itu beranjak dari pemahaman mereka terhadap kekuasaan Allah dan kebebasan manusia.
b. Ibadah
Ibadah berasal dari kata العبد yang berarti hamba. Kemudian dari kata ini muncul kata العبادة yang berarti إظهار التذلل (memperlihatkan/ mendemonstrasikan ketundukan dan kehinaan). Secara istilah ibadah berarti usaha menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang disembah.
Ulama fiqh mendefenisikan ibadah sebagai ketaatan yang disertai dengan ketundukan dan kerendahan diri kepada Allah SWT. Redaksi lain menyebutkan bahwa ibadah adalah semua yang dilakukan atau dipersembahkan untuk memperoleh keredhaan Allah dan mengharapkan imbalan pahala-Nya di akhirat kelak.
Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa ibadah berawal dari suatu hubungan dan keterkaitan yang erat antara hati dengan yang disembah. Kemudian hubungan dan keterkaitan tersebut meningkat menjadi kerinduan karena tercurahnya perasaan hati kepada-Nya. Kemudian rasa rindu itu pun meningkat menjadi kecintaan yang kemudian meningkat pula menjadi keasyikan. Sehingga akhirnya membuat cinta yang amat mendalam yang membuat orang yang mencitai bersedia melakukan apa saja demi yang dicintai. Oleh karena itu, betapapun seseorang menundukkan diri kepada sesama manusia, ketundukan demikian tidak dapat disebut sebagai ibadah sekalipun antara anak dan bapaknya.
Dari segi manfaatnya ibadah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu; pertama, ibadah perorangan (fardhiyah/mahdhah), yakni ibadah yang menyangkut diri pelakunya sendiri serta tidak ada hubungannya dengan orang lain seperti shalat dan puasa. Kedua, ibadah kemasyarakatan (ijtimâiyah/ghaira mahdhah), yakni ibadah yang memiliki keterkaitan dengan orang lain, terutama dari segi sasarannya seperti sedekah, zakat dan sebagainya. Berkaitan dengan ini, Dalam Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi segala larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkannya. Ibadah ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah umum ialah segala amalan yang dizinkan Allah sedangkan ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
Menurut Nazaruddin Razak, dalam konteks ibadah yang dikerjakan, terdapat lima pokok ibadah, yakni: shalat, zakat, puasa dan naik haji serta disusul dengan thaharah, di mana thaharah merupakan kewajiban yang menyertai shalat, zakat, puasa dan naik haji.
Yusuf al-Qaradhawiy menjelaskan lima persyaratan agar suatu perbuatan dapat bernilai ibadah, yaitu:
1) Perbuatan yang dimaksud tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2) Perbuatan tersebut dilandasi dengan niat yang suci dan ikhlas.
3) Untuk melakukan perbuat tersebut, yang bersangkutan harus memiliki keteguhan hati dan percaya diri bahwa perbuatan yang dilakukan akan membawa kepada kebaikan.
4) Harus memperhatikan garis-garis atau aturan-aturan Allah SWT, tidak ada unsur kelaliman, khianat, penipuan dan lain-lain.
5) Perbuatan-perbuatan duniawi yang dilakukan dengan niat ibadah tidak boleh menghalangi kewajiban-kewajiban agama seperti berjual beli yang membuat diri lalai mengerjakan shalat dan sebagainya.

c. Akhlak
Akhlaq merupakan bentuk jamak dari الخلق (al-khuluq) yang berarti القوى والسجايا المدركة بالبصيرة (kekuatan jiwa dan perangai yang dapat diperoleh melalui pengasahan mata bathin). Dari pengertian lughawi ini, terlihat bahwa akhlaq dapat diperoleh dengan melatih mata bathin dan ruh seseorang terhadap hal yang baik-baik. Dengan demikian dari pengertian lughawi ini tersirat bahwa pemahaman akhlaq lebih menjurus pada perbuatan-perbuatan terpuji. Konsekuensinya adalah bahwa perbuatan jahat dan melenceng adalah perbuatan yang tidak berakhlaq (bukan akhlâq al-madzmûmah).
Secara istilah akhlaq berarti tingkah laku yang lahir dari manusia dengan sengaja, tidak dibuat-buat dan telah menjadi kebiasaan. Sedangkan Nazaruddin Razak, mengungkapkan akhlak dengan makna akhlak islam, yakni suatu sikap mental dan laku perbuatan yang luhur, mempunyai hubungan dengan Zat Yang Maha Kuasa dan juga merupakan produk dari keyakinan atas kekuasaan dan keeasaan Tuhan, yaitu produk dari jiwa tauhid.
Dari pengertian ini terlihat sinergisitas antara makna akhlaq dengan al-khalq yang berarti penciptaan di mana kedua kata ini berasal dari akar kata yang sama. Dengan demikian pengertian ini menggambarkan bahwa akhlaq adalah hasil kreasi manusia yang sudah dibiasakan dan bukan datang dengan spontan begitu saja, sebab ini ada kaitannya dengan al-khalq yang berarti mencipta. Maka akhlaq adalah sifat, karakter dan perilaku manusia yang sudah dibiasakan.
Al-Qur’an memberi kebebasan kepada manusia untuk bertingkah laku baik atau berbuat buruk sesuai dengan kehendaknya. Atas dasar kehendak dan pilihannya itulah manusia akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat atas segala tingkah lakunya. Di samping itu, akhlaq seorang muslim harus merujuk kepada al-Qur’an dan sunnah sebagai pegangan dan pedoman dalam hidup dan kehidupan.
Secara garis besar menurut Endang Saifuddin Anshari, akhlak terdiri atas; pertama, akhlak manusia terhadap khalik, kedua, akhlak manusia terhadap sesama makhluk, yakni akhlak manusia terhadap sesama manusia dan akhlak manusia terhadap alam lainnya.
Menurut Muhammad Quraish Shihab, akhlaq manusia terhadap Allah SWT bertitik tolak dari pengakuan dan kesadarannya bahwa tidak ada Tuhan Selain Allah yang memiliki sifat terpuji dan sempurna. Dari pengakuan dan kesadaran itu akan lahir tingkah laku dan sikap sebagai berikut:
1) Mensucikan Allah dan senantiasa memujinya.
2) Bertawakkal atau berserah diri kepada Allah setelah berbuat dan berusaha terlebih dahulu.
3) Berbaik sangka kepada Allah, bahwa yang datang dari Allah kepada makhluk-Nya hanyalah kebaikan.
Adapun akhlaq kepada sesama manusia dapat dibedakan kepada beberapa hal, yaitu:
1) Akhlaq kepada orang tua, yaitu dengan senantiasa memelihara keredhaannya, berbakti kepada keduanya dan memelihara etika pergaulan dengan keduanya.
2) Akhlaq terhadap kaum kerabat, yaitu dengan menjaga hubungan shilaturrahim serta berbuat kebaikan kepada sesama seperti mencintai dan merasakan suka duka bersama mereka.
3) Akhlaq kepada tetangga, yaitu dengan menjaga diri untuk tidak menyakiti hatinya, senantiasa berbuat baik (ihsân) dan lain-lain sebagainya.

Sumber “http://apri76.wordpress.com/2008/07/14/ruang-lingkup-ajaran-islam-sebuah-telaah-kritis/